Channel9.id-Jakarta. TikTok tak hanya didenda di Amerika Serikat (AS) lantaran telah melanggar privasi anak. Inggris juga akan menjatuhkannya denda karena hal serupa, menurut laporan Engadget (27/9).
Kantor Komisaris Informasi Inggris (ICO) telah memperingatkan bahwa TikTok bisa didenda £27 juta (sekitar Rp441 miliar). Sebelumnya, pengawas mendapati bahwa TikTok kemungkinan telah melanggar undang-undang perlindungan data. TikTok dinilai telah “gagal melindungi” privasi anak-anak antara Mei 2018 dan Juli 2020.
TikTok didapati telah menangani data anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Selain itu, Tiktok memproses data “kategori khusus”—seperti etnis, orientasi seksual, atau kesehatan—tanpa dasar hukum. Pun tak menyajikan informasi yang diperlukan kepada pengguna di mode yang “ringkas, transparan, dan mudah dipahami”.
ICO mulai menyelidiki TikTok pada Februari 2019, segera setelah Komisi Perdagangan Federal AS mendenda media sosial kelas berat $ 5,7 juta karena pelanggaran privasi anak yang dilaporkan. Pada saat itu, pengawas Inggris khawatir tentang pesan langsung TikTok yang “benar-benar terbuka” serta alat transparansinya. Predator seksual ditemukan mengirim pesan kepada pengguna berusia delapan tahun, dan relatif mudah bagi anak-anak untuk melewati batas usia aplikasi.
ICO menekankan bahwa itu adalah temuan awal, dan belum ada kesimpulan pasti bahwa TikTok melanggar hukum atau akan membayar denda. ICO menambahkan akan “mempertimbangkan dengan hati-hati” sikap TikTok sebelum memfinalisasi keputusan.
Sejauh ini, memang tekanan terhadap TikTok untuk melindungi privasi anak-anak semakin besar. Di AS, anggota Kongres dan jaksa agung negara bagian mengkritisi TikTok atas kemungkinan bahaya bagi pengguna anak, termasuk upaya TikTok membuat mereka tetap terpaku menggunakan aplikasi. Denda di Inggris mungkin bukan akhir dari masalah perusahaan, setidaknya sampai politisi dan regulator puas bahwa itu membuat anak muda tetap aman.