Hot Topic

Ini, 11 Bidang Pekerjaan yang Boleh untuk Warga di Bawah 45 Tahun

Channel9.id-Jakarta. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat di bawah umur 45 tahun untuk kembali beraktivitas pada 11 bidang secara terbatas. “Dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 12 ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2020.

11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Doni mengatakan kegiatan bekerja pada 11 bidang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pekerja usia di bawah 45 tahun wajib menjaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarga. “Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan,”kata dia.

Dia menjelaskan pelonggaran aktivitas bagi warga berusia di bawah umur 45 tahun untuk bekerja didasarkan data Gugus Tugas. Secara keseluruhan, masyarakat di bawah umur 45 tahun hanya 15 persen yang menjadi pasien positif Covid-19 di Indonesia. “Dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  62