Hot Topic Nasional

Ini Kekhawatiran BPJS Watch, Dengan RUU Kesehatan : Rawan Intervensi

Channel9.id-Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menempatkan BPJS Kesehatan sebagai subordinat kementerian. Hal ini disayangkan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

“Jika BPJS ada di bawah kementerian, maka posisi tawar BPJS jadi rendah, karena menjadi subordinat menteri,” ujar Timboel dalam diskusi bertema RUU Kesehatan, Jumat (24/2) lalu.

Dengan posisi seperti itu, lanjutnya, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan berpotensi  terhambat.

“BPJS bisa saja menerima penugasan dari kementerian terkait. Dengan posisi seperti itu, tak menutup kemungkinan dana peserta yang dikelola BPJS diminta untuk dialokasikan mendukung APBN. Akibatnya BPJS tak lagi fokus menyelenggarakan program jaminan sosial,” tutur Timboel.

Baca Juga :Muhammadiyah dan Sejumlah Organisasi Lain Tolak RUU Kesehatan

Selain posisi BPJS, RUU Kesehatan juga mengatur laporan yang disampaikan BPJS harus dikaji oleh Menteri, sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden. Dari sini sini ada kekhawatiran bahwa “laporan BPJS dipaksa untuk disesuaikan sebagaimana keinginan menteri yang bersangkutan.”

Bukan hanya itu,  menurut Timboel, RUU Kesehatan memberi kewenangan kepada Menteri untuk membentuk panitia seleksi Direksi dan Dewas BPJS.

“Ada peluang bagi Menteri untuk mengintervensi dengan memilih calon tertentu… Berbagai ketentuan itu berpotensi mengkooptasi BPJS,” terang Timboel.

Lebih lanjut, Timboel menyayangkan BPJS dikembalikan seperti dulu ketika di bawah kementerian. “Posisi BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden sudah sangat tepat karena yang dijalankan BPJS adalah mandat konstitusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  53