Nasional

Inmendagri Perpanjang PPKM Mikro, Kepala Daerah Diminta Sosialisasikan Larangan Mudik

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Muhammad Tito Karnavian tersebut mulai berlaku pada hari ini, 20 April hingga 3 Mei 2021. Di poin 14 Inmendagri tersebut menginstruksikan agar seluruh kepala daerah baik bupati/walikota dan gubernur untuk aktif mensosialisasikan pelarangan mudik lebaran.

Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan, Inmendagri menginstruksikan agar masyarakat menyiapkan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kepala Desa dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri pelaku perjalanan.

“Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, maka Kepala Daerah/Lurah melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5/24 Jam dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/kabupaten/kota,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri itu juga menginstruksikan agar bidang Perhubungan dan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing Bersama dengan TNI-Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Selain itu, seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat/Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana daerah/BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah, mengatasi aktivitas publik selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Seperti diketahui ini merupakan PPKM mikro tahap keenam. Dimana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April.

Pemerintah menyebut bahwa penerapan PPKM mikro tahap kelima telah menunjukkan hasil positif. Misalnya kasus aktif per 18 April 2021 berada di single digit atau turun tajam dibandingkan Februari yang tercatat 16%.

“Bed occupancy 35% dan tidak ada provinsi yang di atas 60%. PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan mulai berhasil mengendalikan laju Covid-19 di mana rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,43%, Februari 13,57%, Maret 9,52%, dan April 7,23%,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Senin.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =