Channel9.id-Jakarta. Kementerian Keuangan membuka peluang untuk melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk usaha mikro kecil dan menengah pada tahun depan. Sejak pandemi melanda sampai dengan Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
“Untuk tahun depan kami sedang melakukan evaluasi sambil melihat perkembangan perekonomian. Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kamis, 9 Desember 2021.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa untuk tahun depan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah akan berlaku. Dalam beleid tersebut disebutkan UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai PPh.
Kemudian, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22 persen. “Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen,” kata Yustinus.
Maka dari itu, dia menilai seluruh insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat.
Ke depan, Yustinus menjelaskan akan berupaya untuk melakukan revitalisasi stimulus atau insentif pajak bersama dengan Kementerian Investasi untuk meninjau model insentif sejauh ini. “Apakah model insentif selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu kami perbaiki supaya lebih kompetitif dan menjamin dampak berganda yang lebih besar bagi Indonesia,” kata dia.