Hukum

Interpol Belum Respons Red Notice Jozeph Paul Zhang

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pengajuan red notice tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang belum direspons oleh interpol.

Penerbitan red notice dibutuhkan untuk menangkap Jozeph yang diketahui berada di wilayah Eropa.

“Tidak ada respons dari mereka (Interpol),” kata Agus, Kamis 19 Agustus 2021.

Polri hingga saat ini hanya bisa menunggu lantaran tidak berwenang menangkap pelaku kejahatan di luar wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Polri telah mengajukan nama asli Jozeph, Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, Juni lalu.

Jozeph merupakan tersangka dugaan penistaan agama buntut dari pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube. Dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan itu disampaikan ketika Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.

Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  9