Channel9.id – Jakarta. Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan status red notice terhadap bos minyak Mohammed Riza Chalid (MRC) sehingga yang bersangkutan resmi masuk daftar buronan internasional. Red notice tersebut diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada Jumat (23/1/2026).
Riza Chalid merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan PT Pertamina periode 2018–2023.
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menjelaskan status red notice Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol sehingga ruang gerak pelariannya menjadi terbatas.
“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” ujarnya.
Polri juga menyatakan keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol dan telah dipetakan. Kepolisian telah menjalin komunikasi dengan otoritas penegak hukum di negara tersebut meski belum mengungkapkan lokasinya secara spesifik.
“Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan, dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” katanya.
Saat ini Polri tengah menyusun strategi penangkapan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan red notice oleh Interpol.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Para tersangka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Kejagung juga menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak serta anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp285 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
Baca juga: Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164,71 Miliar dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina
HT





