Nasional

IPW Desak Polda Jateng Tunda Pemanggilan 176 Kades di Karanganyar Jelang Pemilu

Channel9.id – Jakarta. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Jawa Tengah menunda proses penyelidikan terhadap 176 kepala desa (kades) di Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

IPW mendorong proses penyelidikan ini ditunda hingga proses pencoblosan selesai, yakni Februari 2024, agar netralitas Polri dapat terjaga.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasalnya, lanjut Sugeng, ini baru pertama kali Polda memanggil 176 kepala Desa di Jateng secara serentak dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Pemeriksaan terhadap ratusan kepala desa itu rencanannya akan dilakukan mulai Senin (27/11/2023) hari ini hingga Rabu (29/11/2023).

“Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, di mana tiga kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/11/2023).

Atas pemanggilan ratusan kepala desa ini, Sugeng mempertanyakan apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apakah ada agenda politik tertentu.

“Pemeriksaan pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” ucap Sugeng.

Sugeng juga mengungkap adanya keanehan dalam penyelidikan tersebut, yakni surat pemberitahuan klarifikasi dugaan tindak pidana dalam pertanggungjawaban dana desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan, tetapi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Setelah itu, tambah Sugeng, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian, para Camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen,” ungkapnya.

Sugeng menilai pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional. Menurut Sugeng, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.

“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” pungkasnya.

Baca juga: Kepala Desa se-Sulsel Ikrar Netral di Pemilu dan Pilkada Serentak

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =