Nasional

IPW Nilai Revisi UU KPK Perlu

Channel9.id-Jakarta. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi DPR yang sudah mensahkan revisi UU KPK pada rapat Paripurna DPR, Selasa (16/9/2019). Nate S Pane menyatakan Revisi ini sesuatu yang penting dan strategis.

“Apalagi bagi KPK yang sudah belasan tahun berkiprah dan dalam perjalanannya banyak sekali masalah yang membuat lembaga antirasuah itu menjadi sangat bobrok dan orang-orangnya semakin “semau gue” karena tidak ada pengawasan dan merasa full power tanpa bisa tersentuh hukum,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (18/9) pagi.

Adanya revisi UU ini, Kata Neta, membuat arah KPK semakin jelas untuk memperbaiki kebobrokan KPK dan sekaligus untuk menutup celah KPK menjadi lembaga otoriter.

Neta mengatakan kesadaran yang harus dibangun dan harus disadari dalam revisi ini adalah bahwa di Republik ini tidak ada satu lembaga negara mana pun yang berdiri tanpa pengawasan.

Menurut Neta, lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter. Sehingga, revisi UU KPK ini untuk menghindari KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan.

Selain itu, revisi UU KPK ini bermakna bahwa lembaga antirasuah itu agar tertib administrasi dan tertib keuangan, agar benar benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi, sehingga KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK.

“Mereka lupa bahwa banyak tersangka tidak diberi kepastian hukum dan bertahun-tahun disandera sebagai tersangka. Mereka lupa bahwa karyawan KPK itu adalah pegawai negeri yang digaji negara dan bukan LSM, yang tidak bisa seenaknya melakukan demonstrasi, apalagi demo menolak calon pimpinannya karena para pegawai KPK itu sesungguhnya terikat kode etik sebagai ASN. Semua kebobrokan di KPK ini harus dibenahi, yang tentunya harus lewat revisi UU KPK,” tegas Neta.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =