Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum bagi netizen yang melakukan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Oleh karena itu, Polri meminta kepada para korban ujaran hate speech, SARA, pencemaran nama baik dan fitnah khususnya di sosial media untuk tidak segan melapor ke kepolisian.
“Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yang berpotensi pelanggaran hukum,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
“Tim cyber intens melakukan cyber patrol, memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian,” kata Argo.
Karena itu, Argo mengimbau masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat jangan menyalahgunakan medsos untuk kepentingan tertentu, terlebih bisa merugikan pihak lain. Termasuk memperhatikan sikap dalam menyampaikan pendapat, informasi, mau pun mengekspresikan kekecewaan.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi subjek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silakan saja. Tapi jika hal itu mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
(HY)