Hot Topic Nasional

Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Channel9.id-Jakarta. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. FS dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 sub 338, 55, 56 KUHP,” ucap Kabareskrim Polri Komjen  Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Agus menyampaikan, FS terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

“Maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” sambungnya.

Adapun dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penetapan FS usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022.

Berdasarkan pemeriksaan Timsus, Kapolri menyatakan, tidak benar terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Sebenarnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga tersebut.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal,” kata Kapolri.

“Timsus menemukan  bahwa perisitiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengkaibatkann meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” kata Kapolri.

Untuk membuat kejadian seolah-oleh terjadi tembak menembak, FS menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak beberapa kali dinding rumah.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata K ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan, timsus saat ini sedang mendalami motif kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  40