Irlandia Denda Meta Karena Langgar Aturan Perlindungan Data
Techno

Irlandia Denda Meta Karena Langgar Aturan Perlindungan Data

Channel9.id-Jakarta. Komisi Perlindungan Data (Data Protection Comission/DPC) Irlandia menjatuhi denda kepada Meta sebesar €17 juta atau sekitar Rp270 miliar atas 12 pelanggaran data. Dikatakan bahwa perusahaan telah melanggar sejumlah pasal Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, lantaran mereka tak memiliki langkah-langkah teknis keamanan yang tepat untuk melindungi data pengguna di Uni Eropa.

Baca juga: Meta Tambahkan Fitur untuk Pengawasan di Instagram dan VR-nya

DPC sendiri menerima pemberitahuan pelanggaran data oleh Meta antara Juni dan Desember 2018. Sebelum menjatuhkan denda, DPC berkonsultasi dengan otoritas Eropa lainnya sesuai pedoman GDPR lantaran penyelidikan kasus tersebut berkaitan dengan pemrosesan “lintas batas”.

“Denda ini terkait dengan praktik mereka yang telah tercatat sejak 2018—ini bukan kegagalan (kami) untuk melindungi informasi orang,” ujar juru bicara Meta, dikutip dari Engadget (18/3). “Kami menganggap serius kewajiban kami berdasarkan GDPR, dan akan mempertimbangkan keputusan ini dengan hati-hati seiring berjalannya proses (penyelidikan).”

Engadget mengatakan bahwa denda itu sangat kecil bagi Meta, yang meraup pendapatan iklan $32,6 miliar (sekitar Rp467 triliun) pada kuartal terakhir saja. Hukuman itu juga tak ada artinya dibandingkan dengan denda $267 juta (sekitar Rp3,8 triliun) yang dikenakan DPC tahun lalu, setelah mendapati Meta WhatsApp gagal mematuhi aturan transparansi GDPR. Regulator juga telah menyelidiki Meta atas masalah lainnya terkait data.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  82