Hot Topic Hukum

Ironis! Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka usai Terima Penghargaan dari Menkeu

Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Beberaoa jam sebelum diumumkan sebagai tersangka, Firli Bahuri sempat menerima penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada kementerian/lembaga (K/L). Khusus untuk KPK, Sri Mulyani memberikan penghargaan untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

“Penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangakat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi diberikan kepada… Selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar MC, dalam acara Anugerah Reksa Bandha, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Firli lantas naik ke atas panggung untuk menerima penghargaan yang diberikan langsung Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengapresiasi peran KPK karena dinilai membantu memulihkan hak negara melalui penegakan hukum. Ia menyinggung peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam mengembalikan rampasan aset negara dengan melelang barang sitaan dari setiap kasus penegakan hukum.

“Di dalam hal ini kita mampu bisa memulihkan hak keuangan negara. Itulah area yang kita ingin terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi penegak hukum agar proses dalam penanganan aset rampasan dan pelelangan bisa secara efisien sehingga kualitas aset tidak memburuk,” ungkap Sri Mulyani.

Menurutnya, menjaga aset negara adalah hal yang tak kalah penting. Ia berkelakar bahwa para koleganya tersebut tidak hanya serius saat meminta anggaran, tetapi juga sungguh-sungguh menjaga aset yang dibelanjakan.

“Kami tentu berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang hadir hari ini untuk terus juga menunjukkan kepeduliannya. Tidak hanya pada saat meminta atau mendapatkan anggaran untuk belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, terutama belanja modal dan berbentuk aset,” tuturnya.

Selain Firli Bahuri, penghargaan Anugerah Reksa Bandha ini juga diberikan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Ketua BNPT Pak Rycko Amelza Dahniel.

Sementara, pada malam harinya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli bahkan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Adapun kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Hingga kinil, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu, termasuk Firli bahuri, telah diperiksa sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  78