Hot Topic Hukum

Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 8,03 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Channel9.id – Jakarta. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata jaksa.

Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa juga menyebut Irwan telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar dari kasus ini.

Kemudian, JPU menyebut bahwa Irwan diduga melakukan kegiatan tersebut bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan perbuatan Irwan itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Irwan Hermawan sebesar Rp 119.000.000.000,00
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000,
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00
4. Johnny G. Plate Rp 17.848.308.000,00
5. Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000,- dan USD2.500.000
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,
8. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955,-
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Termasuk ke Menpora Dito, Begini Rincian Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS dari Irwan Hermawan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  62