Hot Topic Hukum

Irwan Hermawan Ngaku Terima Uang Rp 60 Miliar untuk Tutup Perkara Korupsi BTS

Channel9.id – Jakarta. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku menerima uang Rp 60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Uang itu rencanya digunakan untuk menyelesaikan perkara kasus menara BTS 4G Kominfo.

Hal ini diungkapkan Irwan saat dirinya menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini antara lain mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

“Uang Rp 60 miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

“Saya tidak tahu, tapi Pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum,” jawab Irwan.

“Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?” tanya jaksa.

“Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak,” jawab Irwan.

“Saya fokus dulu dengan Rp 60 miliar karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?” tanya jaksa.

“Saya asumsikan demikian, karena pada saat penjajakan awal dari Pak Anang memperkenalkan Pak Yusrizki dengan para konsorsium, saya anggap demikian,” jawab Irwan.

Uang Rp60 miliar itu diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan. Windi yang dalam sidang ini juga menjadi saksi mahkota mengatakan, Irwan memberikannya secarik kertas untuk menunjukkan alamat untuk mengambil uang itu.

“Diminta oleh Irwan, dia memberikan secarik kertas, ada nama Jefri, dengan alamat Jalan Praja Dalam, uangnya saya ambil di alamat itu. Pada saat itu, saya ingin ketemu Pak Jefri, saya enggak tahu itu Jefri atau bukan, dan mereka orang-orang udah pada nunggu, beberapa kali saya mengambil uang itu,” jelas Windi Purnama saat dimintai keterangannya oleh jaksa.

Jaksa juga mencecar Yusrizki yang turut dihadirkan sebagai saksi mahkota. Yusrizki mengakui pernah memberikan uang ke Irwan, namun lupa detail jumlahnya.

“Benar. Angkanya saya lupa, tapi beberapa kali iya,” jawab Yusrizki saat ditanya jaksa.

Yusrizki mengatakan Rp 60 miliar itu diterimanya dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU). Dia menyebut penerimaan uang itu berasal dari pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam proyek pembangunan menara BTS.

“Saudara mengakui uang Rp 60 miliar ini untuk menyelesaikan perkara, ya?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan, tapi Pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan,” jawab Yusrizki.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menggeledah tiga kantor terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Salah satu kantor yang berada di Jalan Praja, Kebayoran Lama, yakni kantor Don Adam.

“Oh rumah yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Kantor Don Adam itu bernama PT RMKN. Dua kantornya, yakni PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia Jl Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten, dan PT LAM Telesindo Tower, Jl Gadjah Mada No 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi di kasus ini. Keenam saksi itu termasuk pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

“Kita melakukan enam orang, memeriksa enam orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS,” ujar Ketut.

Baca juga: Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 8,03 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  75