Nasional

ISRI: Pemerintah Tidak Serius Membumikan Pancasila, Revisi PP 57/2021

Channel9.id – Jakarta. Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan belum memuat klausul Pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib. Hal itu merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengarusutamakan Pancasila.

“Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa sudah seharusnya diajarkan dalam dunia pendidikan baik tingkat dasar, menengah dan tinggi. Namun dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, muatan wajib kurikulum baik dasar, menengah dan tinggi belum memuat klausul pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib,” kata Waketum DPN ISRI Dr. Tarto Sentono dalam keterangan resmi, Rabu 14 April 2021.

“ini adalah bentuk ketidakseriusan Pemerintah dalam mengarusutamakan Pancasila,” tegas Dr. Tarto.

Dr. Tarto menambahkan bahwa jargon – jargon yang selama ini hendak mengarusutamakan Pancasila, baik untuk peserta didik dari tingkat dasar, menengah dan tinggi dalam memperkuat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, hanya lips service semata.

“Alhasil regulasi yang diundangkan akhir Maret tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila,” ujar Dr. Tarto.

Padahal, menurut Dr. Tarto, pengajaran Pancasila sangat penting untuk menata fondasi berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

“Bagaimana secara nyata kita hendak memerangi kemiskinan, kebodohan, korupsi, terorisme dan radikalisme namun justru Pancasila diabaikan sebagai kurikulum wajib dalam dunia pendidikan, bahwa Pancasila dan Pendidikan adalah dua hal yang sangat penting dalam menata fondasi kita berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =