Hot Topic

Istana Bantah Ada Intervensi pada Amnesti-Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong

Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut tidak ada intervensi hukum dalam pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi ke mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong.

Hal tersebut disampaikan Istana guna menjawab tudingan soal pemberian abolisi dan amnesti bagian dari intervensi karena diberikan di tengah proses hukum yang masih bergulir. Juri menyebut Prabowo menghormati proses hukum yang selama ini berjalan di persidangan.

“Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Juri menyampaikan, kebijakan itu diambil lantaran setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

“Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” ujar Juri.

Ia pun menekankan prinsip Prabowo dalam menjalankan pemerintahan menuju kemajuan adalah dengan bersama-sama dan bergotong-royong. Oleh karena itu, lanjut Juri, semua elemen yang berkaitan dengan persatuan akan diperjuangkan oleh Prabowo.

“Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalkan ya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut, Juri memastikan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi dan amnesti tersebut akan terbit secepatnya. Meski begitu, Juri tidak mengatakan dengan jelas kapan Keppres abolisi dan amnesti tersebut bakal terbit.

“Keppresnya nanti Pak Ariyo (Windutomo) akan menyampaikan informasi. Ya nanti kalian diberi tahu. Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga diberikan abolisi.

Hal ini diberikan usai DPR melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli terkait pemberian abolisi hingga amnesti.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Diketahui, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.

Sedangkan Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

Baca juga: Prabowo Beri Amnesti Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Istana: Demi Persatuan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  28