Hot Topic

Istana: Setiap Warga Negara Berhak Merayakan Hari Besar Keagamaan

Channel0.id-Jakarta. Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyatakan setiap warga negara berhak memperingati hari besar agamanya di seluruh Indonesia. Dia menyayangkan peristiwa pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat. “Seperti ideologi Pancasila. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapapun, berhak merayakan ibadahnya,” ujarnya, Minggu, 22 Desember 2019.

Dia mengatakan pemerintah pusat masih membahas masalah tersebut. Angkie berharap pelarangan tersebut tak menghambat pelaksanaan ibadah Natal di Dharmasraya dan Sijunjung. “Saat ini dari pemerintah pun juga masih membicarakan. Tapi kami berusaha mungkin supaya pihak kristiani bisa menjalankan ibadah natal.”

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Dharmasraya Budi Waluyon, pemerintah kabupaten mengatur pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  21