Hukum

Istri dan Selingkuhan Tega Bunuh Juragan Beras di Karawang

Channel9.id – Jakarta. Polres Kabupaten Karawang menangkap tersangka pembunuh petani bernama Muhamad Ota Bin Nija (52) di rumahnya, di Kampung Neglasari, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, korban yang juga dikenal warga sekitar sebagai juragan beras itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul pukul 23.30 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni istri korban berinisial N dan selingkuhan dari istrinya berinisial AN.

“Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan inisial N yang juga merupakan istri korban serta seorang laki laki inisial AN yang melakukan pembunujan terhadap korban,” kata Aldi, Senin 24 Januari 2022.

Aldi menyampaikan kronologis kasus ini. Dia menyampaikan, tersangka N sudah memiliki hubungan khusus dengan AN selama satu tahun. Selama itu, korban N sudah merencanakan pembunuhan korban sebanyak dua kali.

“Selama hubungan itu, terpicu kekesalan N terhadap korban, disitu lah keduanya merencanakan pembuhunah terhadap korban. Selama setahun pacaran sudah berencana melakukan pembunuhan 2 kali,” katanya.

Singkat cerita, pada Jumat 21 Januari 2022 sore, N menghubungi AN bahwa korban berada di rumah. Kemudian N memberikan tanda kepada AN bahwa ketika ada ketukan dari jendela belakang itu adalah tanda bahwa situasi aman.

Lalu, sekitar 23.00 WIb, tersangka N mengetuk pintu jendela lalu membuka jendela. AN masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Setelah masuk, AN lantas meminta N mengecek korban untuk memastikan korban sudah tertidur. N menyatakan, korban sudah tertidur lelap.

“Oleh karena itu, tersangka AN menuju kamar korban, lalu memukul korban dalam kondisi tidur menggunakan alat penumbuk padi yang tersangka yang diambil dari belakang rumah korban,” ujarnya.

“Setelah tersangka AN memukul dan menganiaya korban, dia kembali keluar melalui jendela belakang. Setelah itu, tersangka AN sempat memastikan dengan melihat kondisi korban bahwa benar-benar meminggal dunia. Kemudia tersangka N berteriak ke tetangga, bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal,” kata Aldi.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 3 buah handphome dan palu. Dalam pemeriksaan terungkap kalau N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =