Hukum

Istri Nyinyir di Medsos, Dua Anggota TNI Dicopot Dari Jabatan

Channel9.id-Jakarta. Dua istri anggota TNI Angkatan Darat diamankan karena terlibat sebagai penyebar unggahan di media sosial. Unggahan keduanya diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Keduanya masing-masing berinisial IPDN yang merupakan istri Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari Kolonel HS, dan LZ istri dari Sersan Dua Z.

Hal itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).

“Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Andika.

Karena keduanya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer. “Karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum,” katanya.

Namun, Andika enggan menjelaskan soal detil kasus yang menjerat dua isteri anggota TNI itu. “Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi pelanggaran UU ITE,” katanya.

Tak hanya itu, suami dari keduanya juga dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari.

Andika menilai, Kolonel HS dan Sersan Dua Z telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.

Kolonel HS diketahui baru menjabat sebagai Dandim Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu. HS menggantikan pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya.

Di media sosial ramai tudingan sejumlah ‘teori konspirasi’ terkait insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang. Sebagian pihak menganggap kasus peristiwa tersebut merupakan settingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  32