Channel9.id-Jakarta. Seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Mayor, Sersan Mayor T, menjalani sidang penjatuhan disiplin lantaran status sang istri di media sosial (medsos).
Sidang yang dipimpin oleh KOmandan Secata Rindam Jaya, Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum) digelar pada Sendin (18/05).
Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa Serma T telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
Serma T disebut telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
Sebagai prajurit TNI AD, yang bersangkutan juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.
Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
“Yang bersangkutan terbukti tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,”ujar Ketut.
Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD.
Dalam sidang tersebut diputuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap Ny. SD selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Ketut menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas,” tandasnya.
Diketahui, SD, istri Serma T, membuat status pada akun pribadi miliknya di Facebook. dengan menyebut agar pemerintah sekarang bisa cepat berhenti. “Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020,” tulisnya.
Status itu ramai dikomentari warganet karena suami SD berstatus TNI aktif. Namun, kini akun milik SD sudah tidak ditemukan lagi di Facebook.