Channel9.id-Jakarta. Salah satu pendiri Twitter sekaligus mantan CEO perusahaan tersebut, Jack Dorsey, menanggapi berita PHK massal yang terjadi di Twitter.
Dilansir dari The Verge, Dorsey mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas situasi saat ini. Ia menambahkan bahwa ia terlalu cepat mengembangkan Twitter.
Pada Jumat (4/11) lalu, Musk memberhentikan sekitar sebagian karyawan Twitter. Adapun PHK ini mempengaruhi karyawan di semua departemen.
“Orang-orang di Twitter dulu dan sekarang kuat dan tangguh. Mereka akan selalu menemukan jalan, tidak peduli betapa sulitnya saat itu,” kata Dorsey. “Saya sadar banyak yang marah kepada saya. Saya memiliki tanggung jawab mengapa semua orang berada dalam situasi ini: Saya mengembangkan perusahaan terlalu cepat. Saya minta maaf untuk itu.”
Sebagai informasi, Dorsey menjabat sebagai CEO Twitter dua kali. Setelah digulingkan dari perannya sebagai CEO pada 2007, ia kembali menjabat di posisi yang sama pada 2015. Baru di November 2021 lalu, ia mengundurkan diri pada November. Dia menugaskan mantan CTO Twitter Parag Agrawal untuk menggantikan posisinya. Tak lama berselang, Musk membeli Twitter.
“Elon adalah ‘satu-satunya solusi’ yang saya percaya,” kata Dorsey pada April lalu. “Saya percaya misinya untuk memperluas kesadaran.”
Ketika mengetahui Musk mau menggagalkan akuisisi, Dorsey teguh mengatakan, “Saya tidak akan membiarkan [akuisisi] ini gagal dan akan melakukan apa pun yang diperlukan.”
Sebagai informasi, menurut dokumen Securities and Exchange Commission, Dorsey mempertahankan 2,4 persen saham di Twitter ketika Musk mengambil alih kepemilikan perusahaan tersebut.
Sebelum memberhentikan sekitar 50 persen staf Twitter. Ini termasuk 15 persen tim yang bertanggung jawab untuk moderasi konten. Musk juga memecat CEO Twitter Parag Agrawal dan sejumlah eksekutif lainnya, termasuk kepala keuangan Ned Segal dan kepala kebijakan Vijaya Gadde. Sekelompok karyawan Twitter sejak itu mengajukan gugatan “class action” terhadap perusahaan. Mereka menuduh Twitter tak memberi informasi tentang PHK sesuai dengan Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Federal (WARN) dan Undang-Undang WARN California.