BAKTI lahir pada 2006 dengan nama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada November 2010.
Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010. Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI.
Tugas utama BAKTI melakukan pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. BAKTI digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Direktur Utama.
BAKTI dengan model pengelolaan BLU, memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah disempurnakan dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, ada fleksibiiltas pengelolaan keuangan.
BLU dapat menggunakan pendapatannya secara langsung tanpa perlu menyetorkan terlebih dahulu ke kas negara, dapat menggunakan surplus pendapatannya dalam tahun anggaran sebelumnya, serta melakukan pengelolaan sumberdaya manusia secara lebih luas, dengan tetap berlandaskan kepada prinsip dan praktek bisnis yang sehat.
(Din/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Menjajal Samsung Galaxy S9 Plus di Indonesia dengan berbagai unggulan pada kameranya. Apa saja?