Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi biaya rapid test Antigen menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali, akan dikenakan tarif Rp 109 ribu. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 1 September 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate menyatakan, penurunan harga rapid test Antigen ini dalam upaya menambah tingkat testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.
“Harga Antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri,” ujarnya.
Baca juga: Ikuti Arahan Presiden, Kimia Farma Turunkan Harga PCR
Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan luar pulau Jawa Rp 275 ribu.
“Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50 persen. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karenakebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia,” kata Johnny.
Ia menjelaskan, penurunan biaya rapid test Antigen itu merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RapidTest Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.
Johnny mengungkapan, salah satu alasan turunnya biaya rapid test antigen adalah harga bahan baku pemeriksaan Antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini.
Selain itu, saat ini sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri.