Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Johnny memiliki harta Rp 191 miliar.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Plate mempunyai 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886. Aset ini ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.
Plate juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000. Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.
Politikus Partai NasDem ini juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.
Dengan begitu, total harta kekayaan yang dimiliki Johnny sebesar Rp191.236.409.092.
Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Pada 2020, harta kekayaan Plate sebesar Rp189.965.884.963. Sementara pada 2019 Plate melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp172.201.825.921.
Adapun pada hari ini, Rabu (17/5/2023), Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.
Baca juga: Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka, MAKI: Kejagung Masih Berwenang Selidiki Kasus Korupsi
Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HT