Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi KPK yang telah mampu membongkar permainan hukum dalam perkara yang melibatkan Ahmad Marzuqi dan Lasito HakimPengadilan Negeri Semarang. KPK berhasil membongkar kejanggalan putusanPraperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dengan hakim Lasito di PN Semarang.
MAKI adalah pihak yang awalnya mengajukan gugatan Praperadilan atas SP3 yang diterbitkan Kejati Jateng terhadap Tersangka Ahmad Marzuqi dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Parpol PPP dari APBD Jepara. Hakim PujiWidodo mengabulkan Praperadilan yang diajukan MAKI dan menyatakan SP3 AhmadMarzuqi tidak sah
Kemudian atas dasar Praperadilan yang dimenangkan MAKI, Kejati Jateng kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai Tersangka.
Selanjutnya Ahmad Marzuqi mengajukan gugatan Praperadilan dengan hakim Lasito. Hakim tunggal, Lasito dalam putusan mengabulkan gugatan dan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah. Atas putusan tersebut KPK berhasil membongkar, adanya suap dari AhmadMarzuki terhadap Lasito, untuk mempengaruhi putusan.
“Sejak awal MAKI berusaha mengingatkan Hakim Lasito untuk berjalan sesuai koridor,yakni dengan cara MAKI melakukan intervensi praperadilan dengan permintaan vonis menolak Praperadilan yangdiajukan Ahmad Marzuqi dengan alasan tidak mungkin ada dua putusan berbeda ataskasus yang sama, namun belum apa-apa memasuki pembuktian, intervensi yang diajukan MAKI ditolak olehHakim Lasito,” jelas Boyamin Saiman.
Sejak ditolaknya intervensi ini, MAKI sudah mulai curiga karena nampak disingkirkan untuk tidak ikut persidangan. Lantaran ditolak intervensi kemudian MAKI hampir setiap hari memantau persidangan praperadilan yang diajukanAhmad Marzuqi dengan Hakim Lasito untuk mencermati dugaan pelanggaran kode etik persidangan.
“Setelah menemukan kejanggalan dalam putusan Praperadilanoleh Hakim Lasito, Kami melaporkan kepada Badan Pengawas namun sampai saat ini belum ada putusan kode etik yang tentunya akan ada sanksi kepada Hakim Lasito,”jelas Boyamin. Karena itu pihaknya meminta agar Mahkamah Agung segera memecat hakim Lasito dan menuntut Mendagri memecatAhmad Marzuki karena perbatannya melanggar hukum.