Hot Topic Hukum

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Channel9.id – Jakarta. Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR kini meringkuk di sel Rutan Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim Polri

Menurut Andi Rian, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =