Hukum

Tersangka Kasus Kerusuhan Asrama Papua Syamsul Arifin Tulis Surat Permohonan Maaf

Channel9.id-Jakarta. Tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul  Arifin (SA) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan hingga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Permohonan maaf itu ia tujukan kepada seluruh masyarakat Papua, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras tertentu saat terjadi insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pada 15 hingga 17 Agustus 2019 lalu.

“Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan,” kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9).

Di dalam surat pernyataan permohonan maaf itu, Syamsul Arifin menulis bahwa dirinya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua di seluruh Indonesia.

Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9): Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.  Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan Bagi saya NKRI harga mati Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun 

Salah satu kuasa hukum Syamsul Arifin, Hishom Prasetyo sedang mempertimbangkan untuk pengajuan penangguhan penahanan. Bahkan, jika nanti diperlukan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya dalam kasus ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.

 “Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan,” ujar Hishom. 

Syamsul Arifin diketahui merupakan salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua. Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan  ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  45