Channel9.id-Jakarta. Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat, 10 April 2020. “Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan. Buka saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.
Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah. Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa,” kata Anies.
Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.
Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. “Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa,” ujar Anies.
Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.
Anies mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah. “Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa,” kata dia.
Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.