Hukum

Jaksa Agung Ancam Para Penimbun dan Penyebar Hoaks Virus Corona Dengan Pidana Maksimal

Channel9.idJakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin prihatin dengan kondisi penimbunan serta hoaks mengenai virus corona. Ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung.

Oleh karena itu, ia meminta jajarannya menuntut para pelaku dengan pidana maksimal.

“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako), serta penyebar hoaks terkait Corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran persnya, Kamis (19/3).

Hari menyampaikan Jaksa Agung ingin pelaku jera dengan perbuatannya.

“Sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” ujar Hari.

Selan itu, Hari menyampaikan Burhanuddin prihatin dengan meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif corona. Pemerintah berupaya menyediakan stok masker dan hand sanitizer untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, ada saja pihak yang berusaha meraup keuntungan tinggi sehingga menyebabkan rakyat kesusahan.

“Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan,” kata Hari.

Hari mengatakan aksi penimbunan masker tersebut berdampak ke masyarakat ekonomi kecil. Lantaran, kelangkaan masker itu menyebabkan harga masker melambung tinggi.

“Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi,” imbuhnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =