Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, telah menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri, senilai Rp 1,8 triliun.
Putusan MA Ini dengan sendirinya membebaskan 6 dari 7 terdakwa kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Putusan MA ini sama, seperti putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Januari 2019 lalu.
Mahkamah Agung lewat juru bicaranya, Andi Samsan Nganro menyebutkan “MA pada tingkat kasasi menolak permohonan kasasi jaksa,” katanya.
Putusan ini dirasakan sebagai pukulan telak bagi pihak kejaksaan dalam mengajukan kasus dugaan perkara korupsi ini. Pengamat hukum, Dr. Azmi Syahputra, mengatakan, “Jaksa Agung harus melakukan eksaminasi atas kasus ini. Segala dakwaan, tuntutan, dan memori kasasi jaksa semuanya harus dieksaminasi,” katanya dalam releasenya kepada Channel9.id di Jakarta (7/10/2019).
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini, eksaminasi ini perlu dilakukan oleh Jaksa Agung untuk melihat dan menyisir ulang secara detail syarat formil maupun materiil termasuk posisi kasus, membaca berita acara, alat bukti, termasuk rencana dakwaan dan penuntutan. Juga mempelajari putusan hakim di tingkat pengadilan negeri dan MA.
Eksaminasi ini nantinya untuk mengetahui ada tidaknya ketidaktelitian, penerapan pasal undang-undang, apakah memang ada sengaja untuk menyusun dakwaan keliru, tidak cermat guna membebaskan para pegawai bank dari ancaman korupsi atau ada dugaan unsur sengaja memanipulasi peristiwa pidana yang nyata-nyata mengakibatkan dugaan bobolnya uang bank mandiri senilai Rp 1,8 triliun, ujar Asmi.
Dengan putusan ini, MA membebaskan keenam terdakwa antara lain Dirut PT TAB Rony Tedy, Head Accounting PT TAB Juventius, Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Baruna. Teguh Kartika Wibowo Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, dan Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung, Frans Edward Zandstra, serta Wholesale Head Bank Mandiri Bandung, Poerwitono Poedji Wahjono.
Putusan MA sendiri tidak bulat. Dari lima hakim yang memutuskan kasus ini pada 1 Oktober lalu, ada dua hakim yang membuat dissenting opinion dengan menyebut perkara ini sebagai tindak pidana korupsi. Namun, karena kalah suara, maka MA memutuskan untuk menolak kasasi dari jaksa penuntut umum.