Hot Topic

Jaksa Agung Sakit Hati, Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia

Channel9.id – Jakarta. Terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku begitu sakit hati mengetahui informasi tersebut. Pasalnya, Djoko telah buron selama bertahun-tahun.

“Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya,” katanya, Senin (29/6).

Burhanuddin menyatakan, Djoko dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura. Dalam hal itu, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko, tetapi selalu mengalami kesulitan.

“Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa,” katanya.

ST Burhanuddin pun menyatakan, Djoko dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang PK diagendakan pada Senin (29/6).

Ia pun mengakui, Kejaksaan Agung kecolongan dan akan melakukan evaluasi.

“Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada,” tuturnya.

“Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin sebetulnya telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

“Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Namun, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  72