Channel9.id – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI. Bambang mengisi jabatan Arminsyah yang wafat pada 4 April 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020. Bambang tak hanya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan, melainkan mengisi jabatan yang ditinggalkan Arminsyah.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono menyatakan, sepeninggalan Arminsyah, Burhanuddin merangkap jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung RI.
“Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung RI tersebut,” kata Hari dalam keterangannya, Selasa (28/4).
Hari menyatakan, Plt Wakil Jaksa Agung RI Bambang akan bertugas sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat oleh pejabat sebelumnya.
“Nantinya Plt. Wakil Jaksa Agung RI tersebut akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini dimasa pandemik Covid-19,” jelasnya.
“Surat Perintah Jaksa Agung RI tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang definitif,” tuturnya.
(Hendrik)





