Hot Topic Hukum

Jaksa Beberkan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom telah menerbitkan surat persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016. Surat tersebut menyatakan persetujuan untuk mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 orang yang mewakili perusahaan gula swasta

JPU menyebut Tom Lembong menerbitkan surat tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015 sampai periode 2016,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Adapun 10 orang yang mewakili perusahaan tersebut di antaranya:

1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.

Kemudian, Tom disebut memberikan Tony, Then, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, dan Hans surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3/2025).

Kemudian, Tom disebut memberi Tony surat pengakuan surat sebagai importir GKM untuk diolah menjadi GKP. Padahal, kata jaksa, produksi GKP di dalam negeri saat itu mencukupi.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah (GKM) kepada TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri gula kristal putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor gula kristal mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” kata jaksa.

Selanjutnya, Tom Lembong disebut tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia.

“Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia Puskoppol, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri,” terangnya.

Kemudian, Tom memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Padahal, kata jaksa, sebelumnya telah disepakati pengaturan harga jual gula dari produsen ke PT PPI dan pengaturan harga PT PPI ke distributor di atas harga patokan petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus ini.

Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Tom Lembong Langsung Sampaikan Eksepsi usai Didakwa di Kasus Impor Gula

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  68  =  73