Channel9.id – Jakarta. Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa saat sidang tuntutan terhadap Mario yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023). Jaksa mengatakan pembayaran restitusi dibebankan terhadap Mario bersama Shane dan AG.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Mario di dalam ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/8/2023).
Jaksa juga mengatakan, jika Mario tidak dapat membayar restitusi tersebut, maka bisa diganti dengan hukuman 7 tahun penjara. Besaran uang pengganti itu disesuaikan dengan perbuatan masing-masing terdakwa.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.
Jaksa meyakini, berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan selama persidangan, Mario bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG terbukti melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut apa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekadar penganiayaan berat, namun termasuk sadisme.
Jaksa juga meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” sambung jaksa.
Mario, Shane, dan AG, disebut Jaksa, bekerjasama untuk menganiaya David pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario, Shane, dan AG memiliki peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David. Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario. Jaksa menyatakan Mario harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mario disebut telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Baca juga: Kala Mario Dandy Geleng-Geleng Kepala dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
HT