Channel9.id-Jakarta. Pebulutangkis Taufik Hidayat saat menjadi Staf Khusus Menteri Permuda dan Olah Raga menjadi perantara penerimaan gratifikasi untuk Imam Nahrawi. “Dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada Januari 2017, Tommy Suhartono selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima meminta uang sejumlah Rp1 miliar kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satlak Prima Kemenpora RI,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 12 Juni 2020.
Budhi menambahkan, “uang itu untuk keperluan terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora, yang diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai staf khusus Menpora.”
Budhi melanjutkan, atas permintaan tersebut, selanjutnya Ucok mengambil uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang berasal dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak Prima. “Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat melalui Reiki Mamesah di rumah Taufik Hidayat, Jalan Wijaya 3 No. 16 Kebayoran Baru,” tuturnya.
Selanjutnya, Tommy Suhartono menghubungi Taufik dan mengatakan bahwa akan ada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam yang akan mengambil uang titipan itu untuk keperluan Menpora. Ulum datang ke rumah Taufik dan mengambil uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam.
“Di dalam persidangan, Miftahul Ulum tidak mengakui pernah Rp1 miliar dari Taufik Hidayat. Namun, penuntut umum berpendapat hal tersebut hanya merupakan upaya dari Miftahul Ulum untuk menyembunyikan perbuatan terdakwa Imam,” kata Budhi.
Penyebabnya, keterangan Tommy, Ucok, Reiki dan Taufik walau masing-masing keterangan yang berdiri sendiri namun saling berhubungan dan membenarkan adanya penerimaan uang oleh Imam. “Dengan demikian, keterangan Ulum yang tidak mengakui telah mengambil uang Rp1 miliar dari Taufik di rumahnya adalah keterangan yang berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya. Oleh karenanya sudah sepatutnya untuk dikesampingkan,” kata jaksa Budhi.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar. Selain itu dalam tuntutannya jaksa meminta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Jaksa menilai Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar. Sementara itu, Ulum dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap dan gratifikasi.
Atas tuntutan terhadap Imam tersebut, penasihat hukum Imam Wa Ode Nur Zainab menyatakan surat tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. “Tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum, sangat mengada-ada, dan cenderung tendensius seperti ada dendam kepada klien kami. Kami telah siapkan nota pembelaan,” ujarnya.