Channel9.id-Jakarta. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi memecat Pinangki secara tidak hormat, pada Jumat (06/08). Semua fasilitas tugas eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diambil kembali oleh negara. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Pasti fasilitas negara yang ada pada Pinangki pasti tidak dipegang lagi oleh Pinangki, sudah ditarik,” ujar Leonard dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Namun, Leonard menerangkan bahwa tak ada fasilitas mobil dinas bagi Pinangki selama berstatus sebagai jaksa lantaran ia merupakan pejabat eselon 4.
“Hal-hal lain seperti biasa dalam operasional, peralatan operasional kedinasan tetap ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir,” ujarnya.
Baca juga: MAKI Sebut Ada Sosok King Maker Dibalik Kasus Jaksa Pinangki
Diketahui, pemecatan Pinangki didasarkan atas keluarnya Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di antaranya:
- Pinangki terbukti menerima uang suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra.
- Pinangki terbukti melakukan pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp 5,25 miliar.
- Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan hingga hari Kamis, 6 Agustus kemarin, Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.
“Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis.
Pinangki dipenjara di LP Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman 4 tahun ke depan. Hukumannya itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari sebelumnya 10 tahun penjara.
“Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja,” ujar Boyamin.
Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat.
“Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor,” pinta Boyamin.
Ia pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki.
IG