Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Kejagung menduga Pinangki menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Tjandra.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono berdasar keterangan resmi, Rabu (12/8).
Pinangki pun ditahan untuk 20 hari pertama pada Selasa (11/8) malam.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, maka pada malam kemarin atau tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hari.
“Yang kami sampaikan hari ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi yang terima hadiah atau janji,” pungkasnya.
Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
(HY)