Hukum

Jaksa Tuntut Joko Driyono 2,5 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Jaksa penuntut umum Sigit Hendardi menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono 2,5 tahun penjara. Jaksa menilai Jokdri terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.

“Menyatakan terdakwa Joko Driyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,” kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).

Jaksa menilai Jokdri terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jokdri dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.

Jaksa menyebut Jokdri bersama-sama saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Mulyadi, melakukan, mengambil barang, yaitu DVR server CCTV dan satu unit laptop merk HP Notebook 13 warna silver. Dani yang juga sopir pribadi Jokdri bersama  Mus Mulyadi menjadi terdakwa dengan penuntutan terpisah. Semua barang bukti sudah berada di tangan penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Jokdri terbukti memerintahkan sopirnya Dani untuk masuk ke ruangannya di kantor Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park melalui pintu khusus untuk mengambil barang dan dokumen. Padahal kantor tersebut telah dipasangi garis polisi sejak 31 Januari 12 Januari 2019.

Dani yang berhasil masuk dan mengambil notebook beserta dokumen di ruangan Jokdri. Bersama Mus Mulyadi, dia pun mengambil rekamaan CCTV. Selanjutanya semua barang diserahkan kepada Jokdri.

Pengacara Jokdri Mustofa Abidin menanggapi, jaksa tidak dapat membuktikan tindak pidana yang yang didakwa telah dilakukan kliennya.

Mustofa menyebut kliennya tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sepakbola. Untuk memgahadapi sidang berikutnya, dia mengaku sudah menyiapkan pledoi untuk kliennya. Sidang berikutnya akan digelar tanggal 11 Juli mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  88