Channel9.id – Jakarta. Perkembangan terbaru sidang eks Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan aksi jual beli rekening dalam kasus dugaan suap dan gratifikasinya. Jaksa mengungkapkan bahwa rekening digunakan untuk menampung suap.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap untuk Lukas dikirim ke rekening bank atas nama Rifky Agerano. Jaksa menyebut Piton Enumbi, poemilik PT Melonesia Mulia mengirimkan uang 3 miliar rupiah kepada Lukas lewat rekening Rifky pada 27 Mei 2020. Piton Kembali mengirim uang kepada Lukas senilai 2.5 miliar rupiah ke rekening Rifky.
Jaksa penuntut umum juga menghadirkan pedagang Bernama Maizunannandhib, bartender Bernama Rifky Agerano, dan teknisi ATM Bernama Muhammad Chusnul Khuluqi dalam sidang. Mereka mengungkapkan jual beli rekening yang menampung suap dari pengusaha untuk Lukas.
Ketua Majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi Rifky terkaiut rekening atas Namanya. “Saya kasih ke kakak saya, kakak saya yang pegang,” ucap Rifky.
Disamping Rifky, Hakim juga menanyai Maizunannandhib yang disebut memiliki pekerjaan sampingan sebagai penjual rekening. Hakim dikabarkan sempat kaget mendengar kesaksian Maizunanndhib. “Rp 1 juta. Dari Kamboja, pak,” ucap Maizunnandhib.
Kemudian hakim Adam Pontoh beralih ke Lukas terkait tiga saksi dalam sidang. Lukas hanya menyebut bahwa pekerjaan tiga saksi itu illegal.
“Jadi apa, yang tiga orang saksi ini kerjanya orang ilegal,” ujar Lukas.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai 46,8 miliar rupiah. Menurut Jaksa suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset Lukas.
KPK sempat mengungkapkan biaya belanja makan minum harian Lukas yang mencapai 1 miliar rupiah per harinya. Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata pada Juni (26/06/2023) lalu.
Baca juga: Wow! Belanja Harian Rp1 Miliar Lukas Enembe, KPK Segera Lakukan Penyidikan
BHR