Hukum

Jaksa Ungkap Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Yosua Terhadap Putri

Channel9.id – Jakarta. Banyak kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kejangalan dugaan pelecehan seksual tersebut diungkap oleh jaksa saat membacakan berkas tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 itu tidak cukup bukti.

Baca juga: JPU Tuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara

“Pengakuan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual tidak cukup alat bukti,” ungkap jaksa.

Jaksa menegaskan tak ada pihak yang melihat dugaan pelecehan itu terjadi. Menurut jaksa, Putri juga tidak menunjukkan bukti visum dugaan pemerkosaan.

“Pelecehan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti,” tegas jaksa.

Jaksa juga menyinggung posisi Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri saat peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi, sementara Yosua diduga sebagai pelaku berstatus sebagai ajudan Sambo. Jaksa juga mengungkap momen Putri memanggil Yosua untuk bicara berdua di kamar usai dugaan pelecehan terjadi sebagai hal janggal.

Selanjutnya, jaksa menilai dugaan pelecehan itu janggal karena Yosua malah diajak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022. Menurut jaksa, seorang korban pelecehan pada umumnya mengalami trauma.

“Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya, karena Saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” ujar jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =