Hukum

Jaksa Yakin Panggilan ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini panggilan ‘Bapak’ dalam komunikasi Harun Masiku ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. JPU KPK menolak pembelaan Hasto yang menyebut panggilan ‘Bapak’ tidak bisa dikaitkan langsung dengan dirinya, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDIP.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

“Dalam pleidoinya, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki, sehingga penyebutan ‘bapak’ tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa,” kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

“Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya. Adanya perkataan amanat ‘Bapak’ tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas,” sambung jaksa.

Jaksa mengungkapkan, saat Harun Masiku bertanya melalui pesan kepada petugas satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan, ihwal keberadaan ‘Bapak’ atau arahan ‘Bapak’, Nurhasan langsung menjawab tanpa bertanya kembali siapa sosok ‘Bapak’ yang dimaksud Harun tersebut.

“Saat Harun Masiku menanyakan, ‘Bapak di mana’ atau ‘Bapak suruh ke mana’, maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP’,” ujarnya.

Menurut Jaksa, jawaban Nurhasan tersebut menunjukkan pemahaman kolektif bahwa ‘Bapak’ yang dimaksud adalah Hasto.

“Pemahaman spontan itu tidak mungkin terjadi jika ‘Bapak’ yang dimaksud adalah tokoh lain. Rangkaian bukti dan konteks menunjukkan bahwa istilah tersebut secara logis dan rasional mengacu pada terdakwa,” kata jaksa merujuk pada uraian surat tuntutan halaman 1286 hingga 1295.

Jaksa mengatakan rangkaian bukti di persidangan menunjukkan sosok ‘Bapak’ yang dimaksud Harun dan Nurhasan adalah Hasto. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim mengesampingkan pembelaan Hasto.

“Dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” ujarnya.

Adapun dalam pleidoi yang dibacakan pada Kamis (10/7/2025), Hasto membantah seluruh dakwaan dan menyebut tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak adil serta sarat tekanan politik.  Untuk menegaskan sikap moral dan spiritualnya, Hasto bahkan mengutip ayat Al-Qur’an dan ayat Alkitab.

Ayat yang dikutip Hasto adalah QS Al-Maidah ayat 8; QS Ghafir ayat 18; QS Al-Maidah ayat 51; Hadis Riwayat Bukhori Nomor 1496, Muslim Nomor 19; serta ayat Alkitab di Injil Yohanes 13:2 dan Lukas 6:27-28.

“Namun Yesus Kristus dalam Lukas 6:27-28 mengatakan, ‘Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu, mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu, berdoalah bagi orang yang mencaci kamu’,” ujar Hasto di akhir pleidoinya, setelah sebelumnya mengutip QS Al-Maidah Ayat 8, QS Ghafir Ayat 18, dan sejumlah hadis.

Hasto juga mengatakan tak ada bukti komunikasi antara satpam di kantor DPP PDIP Nurhasan dengannya. Dia mengatakan sosok ‘bapak’ yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” kata Hasto.

Baca juga: MAKI Sebut Hasto Wajar Dituntut 7 Tahun Penjara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  93