Hot Topic Hukum

Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Penodaan Agama hingga Menyiarkan Berita Bohong

Channel9.id – Jakarta. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11/2023). Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Panji telah melakukan penodaan agama hingga menyiarkan berita bohong.

Persidangan Panji Gumilang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi dan dua Hakim anggota, yaitu Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar. Sedangkan tim JPU terdiri dari 29 anggota yang di ketuai Zulfikar Tanjung.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Saat persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu ini, tim JPU membacakan tiga poin utama dalam dakwaan kombinasi tersebut. Untuk dakwaan primer adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.

Panji turut didakwa dengan Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan dakwaan ketiga terhadap Panji Gumilang yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Panji Gumilang akan mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut.

“Acaranya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai dan akan ada eksepsi dari kuasa hukum,” kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi usai sidang.

Rencananya, sidang eksepsi atau keberatan akan dilakukan pada Rabu (15/11/2023) mendatang.

Terdakwa Panji Gumilang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada (30/10/2023) lalu. Kemudian terdakwa Panji Gumilang menjalani penahanan sementara di Lapas kelas IIB Indramayu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =