Kejaksaan Periksa Mantan Mendag Lutfi Rabu, 22 Juni 2022
Hukum

Jampidsus Naikkan Kasus BPJS Ketenagakerjaan ke Penyidikan

Channel9.id-Jakarta. Penyelidikan dugaan penyimpangan dana di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan status hukum pengungkapan dugaan praktik korupsi di lembaga jaminan sosial tersebut menjadi penyidikan, setelah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, sprindik tersebut terbit pada Selasa (19/1).

“Berdasarkan sprindik tersebut, tim penyidik pada Jampidsus, mulai akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi,” kata Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/1).

Baca juga: Dugaan Korupsi Asabri, Kejaksaan Terbitkan Perintah Penyidikan 

Terkait penyidikan tersebut, Ebenezer mengatakan, tim di Jampidsus pada Senin (18/1) sudah memulai serangkaian proses pencarian bukti-bukti kasus. Di antaranya, dengan melakukan upaya penggeledahan di kantor induk BPJS Ketenagakerjaan yang berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

“Penyidik menyita beberapa data dan dokumen dalam penggeledahan tersebut,” kata Ebenezer.

Tim penyidikan Jampidsus, juga akan memulai serangkaian pemanggilan, dan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Hari ini (19/1), kata dia, jadwal pemeriksaan sudah mulai dilakukan terhadap 10 nama.

Pada Rabu (20/1), Ebenezer mengatakan, rencana pemeriksaan kembali dilakukan terhadap 20 nama. “Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Naker,” terang dia.

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Ketenagerjaan sebetulnya berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Kata dia, selama penyelidikan tersebut, timnya menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang menyimpang.

“Terutama terkait dengan investasinya. Transaksinya banyak, sampai 40 T (triliun)” kata Febrie, Senin (28/12) lalu.

Febrie mengungkapkan, besaran investasi tersebut, berada dalam saham dan reksa dana yang diindikasikan dilakukan dengan praktik korupsi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43  +    =  50