Hot Topic

Janji Jokowi Sesuaikan Gaji Aparat Desa, Sulit Terealisir

Channel9.id – Jakarta. Janji Presiden Jokowi yang akan memberikan gaji kepala desa setara dengan aparatur sipil negara golongan IIA sulit dilaksanakan. Lantaran menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, penyesuaian gaji memerlukan  perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber dananya menurut Tjahjo,  akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. 

Praktis dengan kabar yang disampaikan Tjahjo menganulir janji Jokowi yang ingin menyesuaikan  gaji para perangkat desa pada tahun ini, tidak bisa dilaksanakan.

Padahal, janji itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan ratusan ribu perangkat desa yang berdemo menagih janjinya di Istora Senayan Jakarta pertengahan Januari 2019 lalu. 

Kata Jokowi saat itu pemerintah telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan Aparatur Sipil Negara Golongan IIA. Perangkat desa ini juga akan mendapat fasilitas BPJS.

Namun dalam pelaksanaannya tahun ini, janji Jokowi sulit dilaksanakan.  Alasannya menurut Tjahjo, “Karena tidak memungkinkan adanya perubahan anggaran. Dan mereka sudah sepakat kok. Sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana,” kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2). 

Janji penyetaraan perangkat desa menjadi ASN IIA bukan janji baru.  Janji itu pernah terucap dari Jokowi saat kampanye jelang Pilpres 2014. 

Saat itu Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla. Ia berjanji serupa, namun hingga 4 tahun kepemimpinannya janji itu tidak terwujud juga.

Akibat janji itu belum terealisasi. Akhirnya pertengahan Januari 2019, ratusan ribu perangkat desa dari pelbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi. Lagi-lagi, Jokowi kembali umbar janji kepada ratusan ribu perangkat desa ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. 

Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen. 

Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =