Channel9.id-Jakarta. Jaringan Mahasiswa Hukum Antikorupsi (Jahunka) menuding Direksi Bank BTN melakukan rekayasa dalam mengelola rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) tahun 2018.”Diduga itu dilakukan dengan cara merekayasa proses penyelamatan kredit atau window dressing,” ujar Koordinator Jahumka, sugeng raharjo, dalam rilis, Minggu (24/11).
Menurut Sugeng, diduga ada niat jahat oleh direksi BTN dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit dengan cara melakukan rekayasa cessie terhadap hutang Bank BTN kepada PT Batam Internasional Marina (BIM).
Selanjutnya kredit itu dialihkan kepada PT Pusat Pengelolaan Asset (Persero) atau PT PPA Persero.
“Praktik cessie yang dilakukan oleh PT PPA terhadap hutang PT BIM di Bank BTN, dananya diperoleh oleh PT PPA (Persero)– dari kredit yang diberikan oleh Bank BTN,” papar Sugeng.
Ia juga menambahkan, praktik ini merupakan rekayasa laporan keuangan Bank BTN 2018 yg memenuhi unsur adanya niat jahat.
Di samping itu, pihak PT.PPA juga sangat dirugikan karena proses pembelian cessie dilakukan oleh PT.PPA tanpa melalui melalui proses legal due dilligence.
Sugeng menjelaskan, pada saat dilakukan eksekusi pembelian cessie PT.BIM oleh PT.PPA (persero), kondisi PT.BIM tengah dipailitkan dan tanah jaminan PT.BIM dalam kondisi sengketa. “Bahkan kepemilikan tanah itu dimenangkan oleh pihak ketiga sebagai penggugat,” kata Sugeng.
Alhasil, PT.BIM sudah tidak memiliki jaminan dalam bentuk fixed asset. Sedangkan jaminan lain dalam bentuk tagihan piutang kepada konsumen oleh PT.BIM sesungguhnya hanya tagihan fiktif.
“Ini terjadi karena Bank BTN tidak pernah melakukan verifikasi tagihan tersebut pada saat pemberian kredit,” kata Sugeng.
Ia juga menuturkan, kredit yang didapat PT BIM, sebesar Rp 100 miliar, digunakan untuk membayar utang. “Dan ini disetujui oleh Direksi BTN. Padahal, ketentuannya tidak boleh,” kata Sugeng.
Jamhuka mendesak, RUPSLB Bank BTN pada 27 Nov 2019, memberhentikan direksi BTN.
Jamhuka juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus PT BIM yg berpotensi merugikan negara sebesar Rp 300 miiar. “Kejaksaan terlalu lamban,” kata Sugeng.
Menteri BUMN Erick Thohir juga diminta membuktikan ucapannya yang memprioritaskan aspek integritas bagi Direksi BUMN. “Jangan segan-segan memecat Direksi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi PT BIM,” kata Sugeng.