Nasional

Jasa Raharja Tolak Santuni Korban Kecelakaan di Lenteng Agung, Begini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. PT Jasa Raharja tidak akan memberi santunan terhadap korban kecelakaan di Lenteng Agung pada Selasa (22/08/2023) lalu.

PT Jasa Raharja menolak santuni kecelakaan yang melibatkan delapan motor dengan truk di Lenteng Agung. Hal tersebut berkaitan dengan tindakan melawan arah yang dilakukan premotor tersebut. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menyebut bahwa pemotor tersebut tidak termasuk ke kategori penerima santuanan.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1965 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ucapnya, Rabu (23/8/2023).

Ia menyebut pihaknya menghimbau pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan lalu lintas dan tertib berkendara. “Dengan begitu, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” imbuhnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut bahwa kecelakaan terjadi karena minimnya kepatuhan terhadap lalu lintas. Sehingga kejadian ini, ia harapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya tidak layak mendapatkan santunan,” tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Lenteng Agung melibatkan tujuh motor dan truk. Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terhadap kecelakaan ini.

Baca juga: Kecelakaan, Truk Tabrak Tujuh Pengendara Motor di Lenteng Agung

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =