Channel9.id-Surabaya. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang umumnya naik saat libur panjang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kendati demikian, masyarakat tampaknya tidak panik untuk mudik lebih awal. Terbukti, pergerakan pemudik yang menggunakan kereta api dan bus dari dan menuju Surabaya pada H-10 lebaran Idulfitri masih normal.
Terpantau di Terminal Purabaya, Surabaya tidak ada lonjakan penumpang. Pengelola terminal juga telah menetapkan, mulai 6 Mei bus AKDP dan AKAP dilarang beroperasi.
Pemandangan sama juga terlihat di loket layanan GeNose C19. Tidak ada antrean panjang sepeti biasanya.
Kepala UID Terminal Purabaya, Imam Hidayat mengatakan, kondisi penumpang di terminal terbesar di Jawa Timur (Jatim) masih lengang.
“Kondisi terminal cenderung sepi. Sekarang ini bus masih beroperasi. Pelarangan operasi mulai 6 hingga 17 Mei untuk bus AKAP dan AKDP,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (3/5/21).
Begitu pun pergerakan penumpang di stasiun-stasiun di Kota Pahlawan yang juga masih sepi. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan, volume penumpang di stasiun-stasiun dalam naungan Daop 8 masih normal. Belum ada lonjakan penumpang yang signifikan.
“Hari ini sekitar 11.429 penumpang dan itu normal,” kata dia.
Terkait operasional kereta api, Luqman menegaskan, penjualan tiket kereta api jarak jauh terakhir pada 5 Mei. Sebab, kereta api jarak jauh benar-benar tidak beroperasi pada 6 hingha 17 Mei.
Operasional dibuka lagi pada 18 Mei. Sedangkan kereta api lokal, masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Namun ada sejumlah catatan dari PT KAI. Bagi penumpang kereta api jarak jauh periode 24 April-5 Mei dan 18-24 Mei, tes Covid-19 berupa rapid test, rapid antigen, GeNose C19 dan swab PCR hanya berlaku 1×24 Jam sebelum keberangkatan.