Channel9.id, JAKARTA — Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI PHRI DKI Jakarta yang akan digelar pada medio Desember 2025. Agenda lima tahunan ini menjadi momentum penting bagi organisasi untuk melakukan evaluasi kinerja, merumuskan program strategis, sekaligus memilih Ketua dan Pengurus PHRI DKI Jakarta periode 2026–2030.
Pendaftaran calon Ketua PHRI DKI Jakarta akan dibuka pada 20 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 19 November 2025 pukul 16.00 WIB.
Ketua Tim Pengarah sekaligus Sekretaris BPD PHRI DKI Jakarta, Priyanto, menyampaikan harapannya agar forum MUSDA XVI melahirkan kepemimpinan baru yang visioner, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.
“Kami berharap MUSDA XVI dapat menghasilkan kepemimpinan baru yang visioner dan responsif terhadap tantangan zaman, serta memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri hospitality kelas dunia,” ujar Priyanto dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
Selain agenda pemilihan pengurus, MUSDA XVI juga akan menjadi ajang pembahasan berbagai isu strategis yang tengah dihadapi industri perhotelan dan restoran di ibu kota. Beberapa topik yang akan dibahas meliputi:
Kawasan bebas rokok dan implementasi kebijakan kesehatan publik.
Pemotongan anggaran dan dampaknya terhadap operasional sektor hospitality.
Kelonggaran pajak serta insentif fiskal bagi pelaku usaha hotel dan restoran.
Keterkaitan industri hotel dan restoran dengan sektor lain, terutama UMKM.
Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun iklim pariwisata yang sehat.
Isu lingkungan dan keberlanjutan usaha.
Berbagai isu lain yang dianggap relevan dengan dinamika industri.
Dalam kesempatan yang sama, PHRI DKI Jakarta juga menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok yang sedang dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD.
Priyanto menegaskan bahwa PHRI mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, namun menilai pelarangan total aktivitas merokok di seluruh area hotel dan restoran perlu dikaji ulang agar tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan bisnis.
“Industri hotel dan restoran memiliki karakteristik pelayanan publik yang beragam, termasuk tamu internasional dengan budaya dan kebiasaan berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, jika regulasi diterapkan tanpa memberi opsi area khusus merokok, hal itu bisa menurunkan kenyamanan tamu — khususnya segmen korporasi, MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions), serta wisatawan mancanegara.
“Kami tidak menolak regulasi, tetapi mendorong agar solusi yang diambil tetap realistis dan mendukung keberlanjutan ekonomi. Kami percaya Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil pendekatan yang seimbang agar industri tetap tumbuh sehat — secara fisik maupun ekonomi,” pungkas Priyanto.
MUSDA XVI PHRI DKI Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi forum organisasi, tetapi juga ruang strategis untuk menyatukan langkah dunia usaha dan pemerintah dalam menjaga daya saing serta memperkuat kontribusi sektor hospitality terhadap ekonomi Jakarta dan nasional.