Ekbis

Jelang Pemilu, Pelaku Usaha Belum Tahu Besaran Kenaikan Upah Tahun Depan

Channel9.id – Jakarta. Pelaku usaha masih belum bisa memperkirakan besaran kenaikan upaha pekerja Indonesia tahun depan. Ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi setiap daerah hingga gelaran Pemilu 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan besaran kenaikan upah juga harus di bicarakan bersama melalui forum tripartit dan dewan pengupahan. Sehingga diharapkan bisa menemukan jalan tengah terkait besaran kenaikan upah di tahun politik mendatang.

“Jadi itu tergantung dari pertumbuhan ekonomi daerahnya dan juga inflasi. Jadi ini akan berbeda-beda, tidak sama semua. Kami juga punya tripartit di daerah, tentunya juga akan ada proses konsultasi dengan dewan pengupahan,” ujarnya kepada awak media di Kota Serang, Banten, Selasa, (17/10/2023).

Shinta juga mengatakan, dunia usaha masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saat ini kan sedang ada revisi PP 36, kita juga menunggu PP 36 ini, jadi formulasi saya rasa sudah jelas, tapi bakal seperti apa persisnya kami menunggu,” ujarnya.

Selain faktor daerah dan dalam negeri, kondisi luar negeri juga bakal jadi bahan pertimbangan kenaikan upah secara nasional. Menurut Shinta, nilai ekspor dan dunia usaha Indonesia belum benar-benar pulih, ditambah situasi global yang masih belum menentu.

Berbagai kondisi itu diharapkan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengatur formula dan menetapkan kenaikan upah pada 2024 mendatang.

“Pemerintah juga perlu melihat situasi terkini apa yang terjadi dengan situasi ekonomi saat ini, keadaan juga pemulihan belum kembali normal karena kondisi global yang penuh ketidakpastian dan itu juga berpengaruh ke perekonomian Indonesia walaupun kita tumbuh dengan cukup baik, tapi kita lihat ekspor kita menurun, jadi banyak situasi global yang jadi gambaran juga,” ungkap Shinta yang juga CEO Sintesa Group itu.

Baca juga: Buruh Gelar Aksi di Kemnaker, Tuntut Kenaikan Upah dan Penolakan Omnibus Law

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  29